Beranda

Rabu, 17 Mei 2017

Cara Membuat WEB Gratis dan Mudah

Hai Sob,
Kali ini ane mau bagiin Ebook tentang langkah-langkah membuat WEB GRATIS dan MUDAH SOB!
ngga percaya coba aja deh sendiri dijamin pasti bakalan Bisa Insya Allah.
asal situ mau usaha aja deh hehehe.
langsung aja gan sedot!!!!!!

UU ITE Pasal 27 Illegal Contents

Illegal Contents atau Koneten Illegal biasanya bersangkutan dengan Pornografi dan Pasal yang pas untuk menjerat nya ada pada Pasal 27 yang berbunyi :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Untuk Ketentuan Pidana yang menjeratnya ada pada Pasal 45:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
     (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
     paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
     dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
     pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak   
     Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


UU ITE Pasal 30 Unauthorized Access

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan tentang pelanggaran Unauthorized Access dalam Pasal 30 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
      Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
     Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
     dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
     Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
     sistem pengamanan.

Dengan Ketentuan Pidana dalam Pasal 46 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Selasa, 16 Mei 2017

Pelanggaran Etika dan Kaitannya dengan Hukum

Pelanggaran etika dan kaitannya dengan hukum Faktor-faktor yang berpengaruh dan keputusan atau tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan adalah sebagai berikut:
- Kebutuhan individu
  Merupakan faktor utama penyebab tindakan-tindakan yang tidak etis
- Tidak ada pedoman
  Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau
  prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu
- Perilaku dan kebiasaan individu
  Tindakan tidak etis bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan 
  individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada
- Lingkungan tidak etis
  Kebiasaan tidak etis yang sebelumnya sudah ada dalam suatu lingkungan,
  dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal yang
  serupa
- Perilaku atasan
  Atasan bisa melakukan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada
  dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal yang serupa

Tindakan pelanggaran terhadap etika:
- Pertama adalah sanksi sosial.
  Etika adalah norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat maka terjadi
  pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial
- Kedua adalah sanksi hukum.
  Hukum mengatur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum

Hukum disiplin merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagian suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakat yang keputusannya dipatuhi anggota.


Pengertian Etika, Filsafat, Moral, dan Norma

A. Pengertian etika
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan merumuskan pengertian etika dalam tiga arti pengertian sebagai berikut:
-Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
-Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
-Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik Menurut Professor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
-Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orangyang beretika adalah orang yang baik
-Etika merupakan hukuman sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan, serta membatasi perilaku manusia

B. Etika, Filsafat, dan ilmu pengetahuanAbdul Kadir memperinci unsur-unsur penting filsafat sebagai ilmu sebagai berikut:
-Kegiatan intelektual
 Bahwa filsafat merupakan kegiatan yang memerlukan intelekualitas atau pemikiran
-Mencari makna yang hakiki
 Filsafat memerlukan interprestasi terhadap sesuatu dalam kerangka pencarian makna yang hakiki
-Segala fakta dan gejala
 Bahwa objek dari gejala filsafat adalah fakta dan gejala yang terjadi secara nyata
-Dengan cara refleksi, metodis, dan sistematis
 Filsafat memerlukan suatu metode dalam kegiatannya serta membutuhkan prosedur-prosedur yang  sistematis
-Untuk kebahagiaan manusia
 Tujuan akhir filsafat adalah sebuah ilmu adalah kebahagiaan umat manusia

Etika merupakan bagian filsafat, yaitu filsafat moral. Etika merupakan ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan. Jadi etika menelaah tujuan hidup manusia, yaitu kebahagiaan sempurna, kebahagiaan yang memuaskan manusia, baik jasmani maupun rohani dari dunia sampai akhirat melalui kebenaran-kebenaran yang bersifat filosofis.

C. Etika, moral, dan norma kehidupanMoral sama dengan etika yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya di dalam komunitasnya. Lawrence Konhbreg juga mencatat enam tahap perkembangan moral yang dekat hubungannya etka adalah sebagai berikut:1. Orientasi pada hubungan, ganjaran, kekuatan fisik, dan material
Nilai-nilai yang bersifat kemanusiaan tidak dipersoalkan pada orientasi ini
2. Orientasi hedonistis hubungan antarmanusia
Orientasi ini melihat bahwa perbuatan yang benar adalah perbuatan yang memuaskan kebutuhan individu dan atau (kadang-kadang) kebutuhan orang lain.
3. Orientasi konformitas
Orientasi ini sering disebut orientasi “anak manis” di mana seseorang cenderung mempertahankan harapan kelompoknya, serta memperoleh persetujuan.
4. Orientasi pada otoritas
Pada orientasi ini orang cenderung melihat hukum, kewajiban untuk mempertahankan tata tertib sosial, religius, dan lain-lain yang dianggap sebagai nilai-nilai utama dalam kehidupan
5. Orientasi kontrak sosial
Orientasi ini dilatarbelakangi adanya tekanan pada persamaan derajat dan hak kewajiban timbal balik atas tatanan bersifat demokratis
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individu, komprehensif, dan universal
Orientasi ini memberikan nilai tertinggi pada hidup manusia, di mana persamaan derajat dan martabat menjadi suatu hari pokok yang dipertimbangkan

Etika merupakan cabang filsafat tentang nilai dan norma moral yang sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat dan menggumuli norma tersebut. Etika merupakan refleksi kritis rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Menurut sony keraf, moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia. Nilai-nilai moral mengandung pertuah-pertuah, nasehat, wejangan, peraturan, perintah, dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun-temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik agar menjadi manusia yang benar-benar baik. Menurut Fans Magnis Suseno menyatakan bahwa etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, sedangkan yang memberikan manusia norma tentang bagaimana manusia harus hidup adalah moralitas.