Beranda

Rabu, 17 Mei 2017

UU ITE Pasal 27 Illegal Contents

Illegal Contents atau Koneten Illegal biasanya bersangkutan dengan Pornografi dan Pasal yang pas untuk menjerat nya ada pada Pasal 27 yang berbunyi :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
     muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Untuk Ketentuan Pidana yang menjeratnya ada pada Pasal 45:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
     (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
     paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
     dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
     pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak   
     Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar