Beranda

Rabu, 17 Mei 2017

UU ITE Pasal 30 Unauthorized Access

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan tentang pelanggaran Unauthorized Access dalam Pasal 30 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
      Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
     Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
     dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
     Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
     sistem pengamanan.

Dengan Ketentuan Pidana dalam Pasal 46 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
     dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
     Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar